Kejari Palembang Tetapkan Kadisnakertrans Sumsel dan Stafnya sebagai Tersangka OTT

by -534 Views
banner 468x60

SOROTAN PUBLIK, Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan dua tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel (Disnakertrans). Tersangka pertama adalah Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki, dan tersangka kedua adalah staf pribadinya yang berinisial AL.

“Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi ini, pertama Kadisnakertrans berinisial DM, dan staf pribadinya AL berdasarkan bukti awal yang telah diperiksa,” ungkap Kejari Palembang, Hutamrin, dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sabtu (11/1/2025).

banner 336x280

Kedua tersangka dibawa dari Kejari Palembang ke Kejati Sumsel oleh tim penyidik. Deliar terlihat mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Pidana Khusus Kejari Palembang,” menggunakan tongkat, dan dikawal sejumlah penyidik menuju lantai atas gedung Kejati Sumsel.

Dua kotak berisi barang bukti juga ikut dibawa ke gedung Kejati Sumsel. Deliar terancam dijerat Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Hutamrin.

Sebelumnya, Kejari Palembang melakukan OTT di ruang kerja kantor Disnakertrans Sumsel pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Beberapa orang, termasuk istri tersangka Deliar, juga diperiksa lebih lanjut oleh tim Pidsus Kejari Palembang.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.