Lampung Barat — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Barat, Melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sangat baik. Salah satu kunci dari keberhasilan BPKAD tersebut adalah dengan pengelolaan anggaran yang transparan dan seusai aturan.
Sejak Januari 2025 saja BPKAD setempat telah melakukan berbagai inovasi dan hubungan kerjasama yang baik kepada berbagai instansi lain di luar kabupaten Lampung Barat, seperti salah satu contohnya adalah kerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kota Bumi.
Kerja sama ini menghadirkan kegiatan sosialisasi dan pelatihan Coretax kepada Bendahara – Bendahara Instansi Pemerintah di lingkungan Kabupaten Lampung Barat, yang diselenggarakan di Ruangan Rapat BPKAD setempat waktu lalu.
Selain itu, kesuksesan dalam penyusunan rencana awal RKPD tahun 2026 juga tak luput dari apiknya kinerja BPKAD setempat bersama – sama dengan Bappeda, BPD dan perangkat daerah lainya.
Kegiatan yang diselenggarakan dalam Forum Konsultasi Publik Pelayanan Rancangan Awal (RKPD) tahun 2026 tersebut, BPKAD setempat mengambil tema kemampuan Fiskal Daerah.
Perlu diketahui, dengan tugas yang cukup berat yaitu yang salah satunya menyelenggarakan sebagian kewenangan daerah bidang keuangan serta melaksanakan tugas lainya seusai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku, BPKAD setempat dapat dibilang sudah berhasil.
Pengelolaan anggaran yang transparan dan sesuai aturan menghantarkan BPKAD setempat sebagai salah satu lembaga negara yang jauh dari dugaan korupsi, serta berhasil membantu kepala daerah dalam mengelola sebagian keuangan daerah.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya BPKAD setempat menyelenggarakan fungsi, perumusan kebijakan teknis dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah yaitu penganggaran, belanja, akuntasi, dan verifikasi serta aset daerah., pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang anggaran, belanja akutansi dan aset., pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang anggaran, belanja, akuntansi dan aset., penyelenggaraan kesekretariatan badan., pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan tugas dan fungsi.
Selanjutnya tugas dan pokok BPKAD setempat diuraikan kedalam masing – masing sub kegiatan kerja, seperti sekretariat, sub bagian perencanaan dan keuangan, sub bagian umum dan kepegawaian, bidang anggaran dan perbendaharaan, sub bidang perencanaan anggaran, sub bidang pengendalian anggaran, sub bidang pembendaharaan dan lain – lain. (Red)