Diduga Tuntutan JPU Tidak Sesuai Fakta Hukum Koalisi LSM Dan Komunitas Pegiat Demokrasi Anti Korupsi Gelar Aksi Damai di PN Palembang

by -177 Views
banner 468x60

PALEMBANG – ratusan masa yang tergabung dalam koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)dan Komunitas Pegiat Demokrasi Anti Korupsi yang terdiri dari Harimau Sumatera Bersatu, Pegiat Demokrasi Macan Tutul, MKS-I, FPGSS, dan PB-FPMP, melakukan Aksi Damai di depan Pengadilan Negeri Kota Palembang, Kamis (10/04/25).

‎Aksi damai yang dilakukan Koalisi LSM dan Komunitas Pengiat Demokarasi Anti Korupsi tersebut menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana umum atas nama saudara Ahmad Rusli alias Seli Bin Arifai Yaman dengan Nomor Perkara: 89/Pid.B/2025/PN Plg, khususnya terkait penerapan Pasal 170 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana dalam penerapan pasalnya diduga kurang tepat dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

banner 336x280

‎Nopri Macan Tutul selaku Koordinator aksi mengatakan, Aksi damai ini bertujuan untuk mengingatkan Pengadilan Negeri (PN),kota Palembang dengan sasaran Jaksa Penuntut Umum yang diduga ada kesalahan oleh oknum dalam menerapkan pasal 170 yang kami anggap tidak tepat, karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap itu layaknya ditetapkan pasal 351.

‎”Seperti kita ketahui bersama-sama, penandatanganan itu dilakukan secara bersama-sama namun Saksi penipu yang mengakui bahwa dia melakukan hal itu seorang diri bukan bersama-sama. Tuntutan kita jikalau mungkin ada resmi dan ada dasar hukumnya untuk Pengadilan Negeri kota Palembang untuk menurunkan dan me renvoi beberapa huruf 170 menjadi 351 kepada Jaksa Penuntut Umum,” Ungkapnya.

‎Ya, kedatangan kami hari ini menyampaikan aspirasi kepada Kepala Pengadilan Negeri Kota Palembang agar mendengar suara hati nurani rakyat terkait dugaan indikasi ketidaknetralan oknum jaksa penuntut umum dalam kasus peradilan ini,” kata Nopri.

‎Lebih lanjut, Nopri menduga Jaksa Penuntut Umum menerapkan pasal dakwaan berdasarkan asumsi yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam berita acara pemeriksaan.

‎”Fakta hukum yang terungkap secara kebetulan Ahmad Rusli itu didakwa atau dituntut dengan Pasal 351 KUHP bukan 170 KUHP,” tegasnya

‎Melalui Juru Bicara PN Palembang, Haryanto menuturkan, Terkait tuntutan, akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk menjadi atensi dan perhatian, serta akan dikombinasikan dengan Kejaksaan bahwasanya ada inspirasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui Pengadilan Negeri Palembang.

‎”Tentunya ini akan menjadi atensi kami dan akan kami sampaikan, namun untuk menyalakan kinerja dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana 89/Pid.B/2025/PN Plg, itu murni dari Kejaksaan artinya apabila terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh Jaksa, silahkan untuk mengajukan pengaduan ke Kejaksaan,” Tuturnya.

‎Menanggapi dari Perwakilan PN, Mukti AS selaku Koordinator Aksi, Pihaknya berharap Pengadilan Negeri Palembang bisa memutuskan perkara sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti yang telah dikemukakan.

‎”Kami mempermasalahkan tentang adanya kekeliruan dalam menetapkan pasal Jaksa Penuntut Umum atas dugaan kasus tindak pidana ini menetapkan pasal 170 yakni pengeroyokan, dan berdasarkan alat bukti berita acara pemeriksaan telah diakui oleh yang bersangkutan bahwa ini adalah pengungkapan perseorangan artinya bukan pengeroyokan, lebih tepat 351 atau 352,” Ungkapnya.

‎Sementara, Koordinator Aksi, Iqbal Tawakal, menambahkan, Jika dalam waktu dekat pihak pengadilan belum bisa menyelesaikan masalah ini maka memikirkannya akan datang lagi dengan masa yang lebih banyak.

‎”Kami akan kawal kasus ini sampai selesai dan tuntas, jangan sampai ada salah paham dan anggapan negatif masyarakat bahwasanya pihak Kejaksaan tidak adil dalam menetapkan perkara. Setelah ini kami akan melakukan orasi lagi ke Kejaksaan Negeri kota Palembang,” tutupnya. (rls*)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.