SOROTAN PUBLIK ,Palembang, 11 Februari 2025 – DPRD Kota Palembang bersama Pemerintah Kota Palembang resmi menghentikan operasional Hotel Parkside yang terletak di Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir DIII, Kecamatan Ilir Timur I. Keputusan ini diambil setelah hotel tersebut tidak memiliki izin operasional yang sah. Penyegelan hotel yang memiliki tujuh lantai ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Nomor 0467/KPTS/PP/2025 tentang penutupan hotel tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Inderta, SH, menjelaskan bahwa tindakan penutupan ini merupakan hasil rekomendasi dari DPRD. Meskipun telah berlangsung beberapa bulan yang lalu, pihak Hotel Parkside tetap belum mengurus izin operasional yang diperlukan. “Kami telah melakukan rapat terbatas dengan OPD terkait dan memutuskan untuk menutup hotel ini karena tidak memiliki izin yang lengkap,” ujar Rubi.
Hotel Parkside sebelumnya beroperasi dengan menggunakan perizinan lama saat masih berstatus bangunan tiga lantai dengan nama Lucky Kos. Namun, pada tahun 2023, hotel ini merenovasi menjadi tujuh lantai tanpa izin pengurusan yang diperlukan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan izin operasional dari DPMPTSP. Pihak hotel juga mengklaim telah mengurus mengenai analisis dampak lingkungan (AMDAL) lalu lintas, namun tidak menyertakan izin pencegahan bencana kebakaran (PBK).
Setelah Rubi menambahkan bahwa pihak hotel sempat mengklaim telah menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang. Namun, klaim tersebut terbukti tidak benar. “Kami pastikan tidak ada PAD yang masuk. Hotel ini tidak memberikan kontribusi apapun bagi Kota Palembang,” tegasnya.
Hotel Parkside sebelumnya juga pernah ditutup oleh Pemkot Palembang, namun pihak hotel membuka segel secara paksa, yang akhirnya memicu pelaporan ke Polrestabes Palembang. “Kami memutuskan untuk menutup hotel ini sementara, apakah pihak hotel akan mengurus izin yang diperlukan. Jika tidak, hotel ini tetap akan ditutup,” jelas Rubi.
DPRD Kota Palembang mengimbau masyarakat dan calon tamu hotel untuk lebih berhati-hati terhadap keselamatan, mengingat hotel tersebut tidak memiliki izin yang sah. Jika terjadi kecelakaan, Pemkot Palembang tidak dapat dipersalahkan karena hotel tersebut beroperasi tanpa izin.
Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Herison Muis, mengatakan bahwa segel hotel tidak akan dibuka hingga izin yang diperlukan selesai diurus. “Jika pihak hotel melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas. Masyarakat juga diharapkan melaporkan pelanggaran yang terjadi,” tambahnya.