SOROTAN PUBLIK , Palembang – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas), aktivis, dan LSM yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang menggelar aksi unjuk rasa dan Segel Hotel Parkside’s di Jalan Seroja, Kecamatan IT I, pada Sabtu (08/02/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak hotel. Massa menuntut agar operasional Parkside’s Hotel segera dihentikan karena diduga tidak memiliki izin lingkungan serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.
Tak hanya itu, mereka juga menilai hotel tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang No.1 Tahun 2018 tentang dokumen lingkungan hidup. Dalam aturan tersebut, setiap usaha yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan wajib mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL).
Koordinator aksi, Suparman Romans, menyatakan bahwa pihaknya masih menghormati pemerintah dan kepolisian dalam menyampaikan aspirasi. Namun, ia menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Parkside’s Hotel tidak bisa dibiarkan.
“Parkside’s Hotel jelas-jelas telah melanggar peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Walikota Palembang dan peraturan lingkungan hidup lainnya. Kami menuntut agar bangunan ini dibongkar jika tetap beroperasi tanpa izin yang sah,” ujar Suparman Romans.
Sebagai langkah simbolis, aksi massal bersama pihak kepolisian melakukan kesepakatan terhadap hotel tersebut. Mereka berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas agar regulasi yang berlaku tetap dihormati oleh setiap investor dan pelaku usaha.