Palembang – Ratusan massa Aksi dari Gabungan Aktivis Sumsel Menggugat (GASM) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Palembang, Jumat (8/8/2025). aksi di dukung oleh beberapa Organisasi ternama di Sumsel yaitu : FAAMSS, SCW, NCW,JPBI, A2KI, AKSI (Aktivis Anti korupsi Indonesia), DPP Srigala Indonesia, KAMI (Koalisi Aktivis Muda Indonesia), GG MAGZ.
Mereka mendesak pemerintah kota untuk mengambil tindakan tegas terhadap pejabat Dinas PUPR yang diduga terlibat masalah pada proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).
Aksi tersebut dipimpin oleh sejumlah Koordinator Aksi seperti Yogi Bob, Nuris Bob, Maulana AHA, Bang Ben, Anas, dan Rizki. Dalam orasinya, para aktivis menyatakan bahwa pelaksanaan proyek IPAL dan PSDA sejak tahun 2022 hingga 2024 tidak memberikan manfaat yang optimal, bahkan menimbulkan dampak buruk bagi warga.
Menurut GASM, terdapat distorsi yang serius, mulai dari lemahnya inspeksi, dugaan manipulasi proses lelang, hingga praktik korupsi. Tiga pejabat Dinas PUPR yang dimaksud adalah M (Kabid PSDA), Y (Kasi IPAL), dan AA (PPK IPAL).
Selain dugaan mengisyaratkan anggaran, massa juga menyoroti perlakuan tidak adil terhadap Pegawai Harian Lepas (PHL) di kedua unit tersebut. Jam kerja mereka dipangkas dari enam hari menjadi lima hari tanpa penghematan, sehingga mengurangi pendapatan mereka.
GASM menilai tindakan-tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
– UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mereka juga menyoroti kondisi fisik proyek yang bermasalah, seperti di kawasan Rusun Jl. Sekayu dan Bukit Lama, di mana proyek terbengkalai, sambungan listrik belum tersedia, dan mengakibatkan kemacetan serta terkumpulnya udara.
Dalam aksinya, GASM menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Saya mengaktifkan Kabid PSDA, Kasi IPAL, dan PPK IPAL.
2. Meminta Kejati Sumsel menyelidiki dugaan korupsi, gratifikasi, dan kondisi tender.
3. Melakukan audit forensik terhadap anggaran proyek tahun 2022–2024.
4. Membuka dokumen proyek kepada publik, termasuk kontrak, RAB, dan laporan pekerjaan.
Pemerintah Kota melalui Asisten Staf Ahli Wali Kota, M. Hadsarudin Hadjar, menyatakan siap menyampaikan aspirasi massa kepada Wali Kota Palembang. Ia menegaskan, semua poin tuntutan akan disimpan secara resmi.
“Kami siap menyampaikan seluruh aspirasi dan tuntutan ini kepada Wali Kota Palembang, dan semua poinnya akan disimpan secara resmi.” kesimpulan
Yogi BOB selaku Koordinator GASM menegaskan, jika tidak ada langkah konkret dalam waktu satu minggu, maka akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar, bahkan membawa permasalahan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.
”Jika dalam waktu satu minggu tidak ada langkah konkret, kami akan kembali turun dengan massa yang lebih besar, bahkan membawa permasalahan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.” ujar BOB