Rubi Indiarta: Bangunan di Atas Sungai Harus Ditertibkan Demi Cegah Banjir ‎

by -165 Views
banner 468x60

Palembang, 30 Juli 2025 – Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, S.H., menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil Pemerintah Kota Palembang melalui pembongkaran bangunan milik PT Dillon yang berdiri di atas aliran sungai di Jalan Gubernur H. Asnawi Mangkualam, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami.

‎Pembongkaran dilakukan oleh Tim Barokah SDA-IL Dinas PUPR Kota Palembang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Trantib, dan sejumlah instansi terkait lainnya.

banner 336x280

‎“Langkah ini sudah tepat. Tidak seharusnya bangunan berdiri di atas sungai karena jelas melanggar aturan dan dapat menghambat aliran air serta menimbulkan potensi banjir,” ujar Rubi yang merupakan Politisi Partai Golkar.

‎Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kota Palembang akan terus mendukung tindakan penertiban terhadap bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di atas fasilitas umum atau sumber daya alam yang dilindungi.

‎“Ini harus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak sembarangan membangun tanpa izin dan tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan,” tambahnya.

‎Diketahui, bangunan milik PT Dillon tersebut telah menyalahi aturan dengan berdiri tepat di atas aliran sungai, yang tidak hanya menyalahi tata ruang kota, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem drainase dan menyebabkan genangan saat musim hujan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.