Lampung , – Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah Bupati Lampung Timur anggaran 2022 pada Kamis (17/4/2025).
Selain Dawam Raharjo, Kejati Lampung juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara tersebut yakni AC alias AGS merupakan direktur perusahaan penyedia, dan SS alias SWN merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana dalam pekerjaan.
Sementara satu tersangka lainnya yakni MDR merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Timur, yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, proyek pekerjaan tersebut diketahui mendapat nilai kontrak kurang lebih Rp6.886.970.921 atau Rp6,88 miliar, yang bersumber dari anggaran tahun 2022.
“Dalam perkara tersebut, kami sudah memeriksa 36 Saksi. Lalu di Bidang Tipidsus, kami memeriksa DWM (Dawam Raharjo), AC alias AGS, MDR, dan SS alias SWN yang diperiksa terkait proyek pembangunan rumah jabatan Bupati Lampung Timur anggaran 2022,” kata Armen Wijaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan, maka Tim Penyidik Kejati Lampung berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup dan Dawam Raharjo, AC alias AGS, MDR, dan SS alias SWN statusnya menjadi tersangka.
“Ada pun kasus yang terjadi, pada awal tahun 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur berencana membangun ikon Lampung Timur karena terinspirasi dengan patung ikon tugu disalah satu kabupaten di Lampung,” ujar Armen Wijaya.
Kemudian untuk merencanakan hal tersebut, Dawam Raharjo yang saat itu menjabat Bupati Lampung Timur, memerintahkan M selaku salah satu Kepala SKPD Lampung Timur, untuk melakukan perencanaan.
Setelah itu dilakukan perencanaan oleh tersangka SWN dengan meminjam perusahaan, yang selanjutnya melaksanakan pekerjaan jasa dengan menggunakan gambar yang sebelumnya telah digambar oleh salah satu seniman patung ternama dari pulau dewata Bali. Dengan menggunakan gambar tersebut, selanjutnya SWN mendapatkan pekerjaan jasa konsultan tersebut.
Setelah pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi perencanaan tersebut telah dilaksanakan, selanjutnya tersangka MDR selaku PPK menyiapkan KAK yang seolah-olah pekerjaan tersebut adalah pekerjaan kontruksi, padahal senyatanya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus.
Selain itu, tersangka MDR atas perintah dari Dawam Raharjo meminta untuk segera melakukan tender terhadap pekerjaan tersebut, dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki oleh tersangka AGS, yang selanjutnya setelah pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV GTA sebagai Direkturnya tersangka AGS.
Kemudian pekerjaan tersebut disubkon kepada perusahaan lain. Akibat perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.803.937.439 atau Rp3,8 miliar.
Untuk penyelidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan berkemah di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu juha sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)