SOROPalembang – Pembangunan sebuah gerai ritel bernama “Toko Miring” di Jalan Pipa Raya, RT 30, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, menarik perhatian Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang.
Pada Selasa (18/2/2025), Ketua Komisi III DPRD Palembang Rubi Indiarta, bersama anggota Ruspanda Karibullah, Andrean Okdi Priantoro, dan Umari Supiandi, melakukan inspeksi langsung ke lokasi bangunan berbentuk segi empat yang diduga belum memiliki izin resmi.
Bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, DPRD Kota Palembang meminta pihak pengelola untuk menunjukkan dokumen perizinan bangunan tersebut. Sekretaris Komisi III DPRD Palembang, Ruspanda Karibullah, menegaskan bahwa setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administrasi, termasuk Site Plan, SPPL, denah bangunan, tata bangunan, serta perizinan yang sesuai.
“Sayangnya, hal ini belum terpenuhi sebelum pembangunan dilakukan,” ujar Ruspanda.
Ia juga menyoroti adanya hambatan birokrasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang berdampak pada koordinasi dengan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perhubungan (Dishub).
Dari hasil inspeksi, ditemukan sejumlah pelanggaran lingkungan, seperti sistem pembuangan udara yang tidak memperhatikan kondisi sekitar. DPRD meminta pihak pengelola untuk memperbaiki sistem drainase dengan melebarkan saluran air hingga dua meter dan melarang penutupan saluran secara permanen guna mencegah persetujuan udara.
Selain itu, DPRD juga menyoroti aspek keselamatan masyarakat sekitar yang terabaikan selama proses pembangunan. Tidak adanya pagar pelindung seperti tembok seng atau spanduk dianggap berisiko bagi pengguna jalan yang lewat.
“Hal ini penting agar tidak mengganggu aktivitas warga dan menjaga estetika lingkungan agar tidak terkesan kumuh,” tambah Ruspanda.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa gerai ritel ini berdekatan dengan pasar induk, sehingga pihak pengelola diimbau untuk merekrut tenaga kerja dari warga sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
“Ini adalah bagian dari tugas kami untuk menertibkan tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat,” tegasnya.
Menyanggapi hal ini, pemilik gerai ritel, Mik An, mengakui adanya kelalaian dalam proses pembangunan dan berjanji untuk segera memperbaiki saluran air serta memenuhi rekomendasi DPRD.
“Saya akan segera melakukan perbaikan sesuai dengan Arahan yang diberikan,” ujar nya.