Palembang — Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta,SH menyatakan kemarahannya atas viralnya akun TikTok berinisial “A” yang menayangkan aksi tidak senonoh saat siaran langsung (live). Konten vulgar tersebut dianggap mencoreng moral masyarakat dan merusak citra Kota Palembang.
“Kami mengutuk perbuatan keras tidak senonoh ini, dan meminta aparat penegak hukum menghukum pelaku seberat-beratnya. Tindakan yang tidak bermoral, bahkan bisa disebut perbuatan binatang,” tegas Rubi, Sabtu, 28 Juni 2025.
Menurut Rubi, tindakan tersebut tidak hanya membuat cemas, tetapi juga berpotensi memberikan contoh buruk bagi generasi muda. Oleh karena itu, siapa pun yang terlibat harus memproses hukum dengan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami meminta pelaku dan siapa pun yang terlibat dijatuhi hukuman maksimal agar menjadi efek jera, sekaligus contoh bagi orang-orang yang merasa dirinya sindrom artis di media sosial,” ujarnya.
Rubi juga menyampaikan bahwa ia berencana memanggil pihak-pihak terkait jika terbukti ada keterlibatan orang lain dalam perbuatan tersebut.
“Silakan berkarya, tetapi berkaryalah dengan cara yang baik dan kreatif, bukan mempertontonkan tindakan yang tidak senonoh. Kalau memang ada unsur pelanggaran, proses sesuai aturan hukum, bahkan bila perlu dihukum seberat-beratnya agar tidak ada lagi yang mempermalukan Kota Palembang,” tegasnya.
Sebagai dasar hukum, tindakan mengambil tindakan pornografi atau asusila di media sosial dapat dijerat dengan:
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur larangan produksi, penyebaran, maupun transmisi konten yang memuat konten pornografi.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1), yang menyebutkan larangan mendistribusikan atau mentransmisikan konten melalui kesusilaan.
Ancaman pidana berdasarkan pasal-pasal tersebut dapat berupa pidana penjara dan/atau denda yang berat, tergantung pembuktian dalam proses peradilan.
Dengan tegas, Rubi berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan agar tidak ada lagi pihak lain yang membuat konten serupa dan mempermalukan nama baik Kota Palembang.