PALEMBANG – Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2Ki) yang dikomandoi oleh Maulana, SH mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang dan Polsek Sako untuk segera menindak tegas Dugaan melakukan praktik pungutanliar (pungli) di Pasar Griya Musi Sialang, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Desakan ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372, yang telah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/191/IV/2025/SPKT/POLSEK SAKO/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL.
Menurut informasi yang A2ki terima, terlapor berinisial P sudah pernah ter-tangkap tangan dengan bukti yang jelas, dan sebelumnya telah membuat perjanjian untuk tidak lagi melakukan pungli di wilayah hukum Polsek Sako. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
“Ini sudah jelas-jelas melecehkan hukum. Kalau sudah tertangkap tangan, buat perjanjian, tapi kembali lagi, berarti ada yang salah dalam penegakan hukum di wilayah tersebut,” tegas Sang Parlemen di jalanan Selasa (12/8/2025).
A2Ki jugamelihat langkah Polsek Sako yang pernah menangkap namun kemudian melepaskan pelaku, sehingga timbul dugaan adanya pembiaran. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kapolrestabes Palembang dan Propam Polda Sumsel turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus ini.
“Kami menuntut agar hukum ditegakkan tanpa memandang bulu. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada aparat penegak hukum karena pembiaran seperti ini,” tambah ke awak media.
A2Ki menegaskan tidak akan berhenti mengawali kasus ini sampai ada kepastian hukum dan keadilan yang ditegakkan bagi masyarakat yang dirugikan.