M. Hidayat, Tegaskan Kepatuhan Camat & lurah se Kota Palembang Terhadap Perda Pemilihan RT dan RW

by -630 Views
banner 468x60

SOROTAN PUBLIK, Palembang – Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, M. Hidayat, S.E., M.Si., meminta para camat dan lurah di Kota Palembang untuk mematuhi aturan terkait pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2022. Permintaan ini disampaikan guna memastikan pelaksanaan pemilihan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Hidayat menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap Perda ini akan menghadapi konsekuensi serius. “Jika ada camat atau lurah yang melanggar Perda, kami DPRD Kota Palembang akan merekomendasikan tindakan mutasi dan memberikan sanksi lainnya,” ujarnya dalam pertemuan dengan awak media.

banner 336x280

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 telah disusun untuk menciptakan proses pemilihan RT dan RW yang transparan dan akuntabel. Dengan aturan ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya intervensi atau pelanggaran.

Langkah tegas ini diambil DPRD Kota Palembang sebagai bagian dari komitmen mereka dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. Hidayat berharap para camat dan lurah dapat memahami dan mengimplementasikan aturan ini dengan benar demi kepentingan masyarakat.

Pemerintah Kota Palembang diharapkan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Perda ini. Dengan demikian, semua Camat & Lurah yang terlibat dalam pemilihan RT dan RW akan bertindak sesuai dengan peraturan, sehingga dapat terwujud pemerintahan yang lebih baik menuju Palembang Berjaya, Masyarakat sejahtera.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.